Banyak orang-orang yang sekarang malah males bayar pajak gara-gara kejadian Rubicon. Pasti tahulah ya kalau misalkan udah ngomong Rubicon kita lagi ngomongin siapa. Tapi lupakan dulu, kita penuhi kewajiban kita untuk bayar pajak, Kenapa ?karena pajak sebenarnya berfungsi sebagai salah satu sumber dana untuk pembangunan Indonesia. Segala pembiayaan yang dikeluarkan oleh pemerintahan itu salah satunya berasal dari pajak. Jadi dengan membayar pajak kita turut membantu pertumbuhan Indonesia.
Ada berbagai jenis pajak, ada pajak bumi dan bangunan, ada pajak kendaraan, pajak penghasilan, pajak jual beli dan yang akan kita bahas kali ini adalah mengenai pajak penghasilan.
ada tiga jenis SPT tahunan yaitu
- SPT 1770 : penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan tidak memerlukan keahlian khusus serta tidak memiliki ikatan kerja
- SPT 1770 S : pajak penghasilan untuk penghasilan dari satu sumber pekerjaan dengan nilai bruto lebih dari atau sama dengan 60 juta per tahun
- SPT 1770 SS : Sumber penghasilan dari satu pemberi kerja dan nilai penghasilan per tahun kurang dari 60 juta
Dan berikut ini cara untuk lapor pajak secara online
- Login ke pajak.go.id menggunakan NIK dan nomor NPWP
- Jika sudah pilih menu lapor dan e-filing
- Klik buat SPT dan isi formulir sesuai dengan kobdisi yang sebenarnya
- Klik spt 1770 s
- Pilih tahun pajak
- Isi penghasilan yang dikenakan PPh
- Lanjut ke bagina daftarvutang dan daftar tanggungan
- Jika sudahbklik lanjutkan
- Isi penghasilan yang bersifat tidak final kemudian isi form B untuj sumber penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
- Lanjutkan ke bukti potong dan masukkan bukti potong yang kita miliki
- Isi status perkawinan
- Kalaunkamu tak memiliki utang pajak lainnya maka akan muncuk laporan SPT nihil, kurang bayar atau lebih bayar
- Setelah data sssuai klik setuju
- Masukkan kode verifikasi pada formulir dan klik kirim SPT
Jika kamu bekerja di sebuah perusahaan biasanya perusahaan itu akan membantu kita untuk lapor pajak secara kolektif setiap tahun. Tapi mungkin ada juga perusahaan yang tidak melakukan hal tersebut dan memberikan tanggung jawab lapor pajak tersebut terhadap pribadi masing-masing.
semoga aktifkan ini bermanfaat Jangan lupa baca artikel lainnya ya terima kasih